Korban PHK PT Dutagaruda Piranti Prima, Akan Didampingi Advokat Berpengalaman, Saat Mediasi Di Disnake Kota Tangerang
TANGERANG. BERANDA INDONESIA 7 - Pihak Disnaker Kota Tangerang akan kembali memanggil korban PHK PT Dutagaruda Piranti untuk dimediasi dengan pihak perusahaan pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2024.
Kali ini korban PHK , Agus Suamantri, akan memberikan surat kuasa kepada advokat senior dan cukup berpengalaman, untuk mendampinginya dalam proses mediasi tersebut.
Saat diwawancarai langsung oleh awak media, Yasen pengacara yang diminta pendampingan oleh korban PHK menjelaskan, " bahwa pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu berkas tuntutan yang diajukan, kemudian di buat surat kuasa yang ditanda tangani diatas materai dan tentunya saya akan memeriksa berkas tuntutannya terlebih dahulu, setelah itu baru dibuat surat kuasa ", ujar Yasen yang dijumpai di ruang kerjanya di Kantor Law Office " Yasen and Associate " di wilayah Kecamatan Periuk Kota Tangerang, pada Sabtu malam ( 22/7/2023 )
Ditambahkan oleh Yasen, " pada intinya kami siap mendampingi siapapun yang memerlukan pendampingan hukum, namun kami pun tidak bisa langsung membenarkan atau menyalahkan satu pihak, jadi kami harus meminta keterangan dari kedua belah pihak, Insya Allah nanti saya akan datang mendampingi korban PHK sekaligus akan meminta keterangan dari pihak perusahaan ", tutur Yasen.
( AA/MS )