K.I Banten Menilai Badan Publik Di Kota Dan Kabupaten Belum Siap 100 Persen Untuk Terbukanya Informasi
Kota Serang. Beranda Indonesia 7. Banyaknya elemen masyarakat yang mengsengketakan keterbukaan informasi publik di Komisi Informasi Banten ( KIB ) menjadi salah satu indikator bahwa badan publik di Kota dan Kabupaten belum siap 100 persen untuk terbukanya informasi untuk publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Hilman M.Si, Wakil Ketua Komisi Informasi ( KI ) Provinsi Banten saat diwawancara langsung di ruang sidang sengketa informasi publik KI Banten, usai acara diskusi FGD yang diadakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten yang dilaksanakan digedung PWNU Kota Serang.
" Sampai saat Ini yang sudah teregister ada 67 dari kabupaten dan kota, itu artinya badan publik di kota dan kabupaten belum siap 100 persen untuk terbuka " , tutur Hilman, pada Rabu siang ( 7/9/2023 ).
Lebih lanjut Hilman menambahkan, " bahwa di Kota maupun di Kabupaten perlu di bentuk Komisi Informasi, untuk lebih menjaga keterbukaan informasi publik di tingkat kota maupun kabupaten, maka dari itu penting untuk dibentuk Komisi Informasi ( KI ) dan selain itu juga, tentunya akan membantu mempermudah masyarakat atau badan publik , disaat sedang berproses terkait adanya sengketa informasi publik ", jelas Hilman.
( Agustav )