Diduga Ada Backing Dalam Pembangunan Ruko 4 Lantai Di Kelurahan Gembor, Kota Tangerang
TANGERANG.BERANDAINDONESIA7. Bangunan ruko 4 lantai yang berlokasi dijalan Regency, perumahan Garden City, RT 05/07 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang yang diduga belum mengantungi ijin, menimbulkan keresahan dari warga perumahan Garden City yang rumahnya berada dibelakang bangunan ruko 4 lantai tersebut, dikarenakan ada beberapa rumah warga yang mengalami kerusakan parah akibat adanya pembangunan ruko 4 lantai dibelakang rumah mereka.
Saat awak media mendatangi rumah warga dan melihat kondisi kerusakan 3 rumah yang terdampak akibat pembangunan ruko, terlihat kerusakan rumah milik warga yang cukup parah.
Menurut salah satu warga yang rumahnya mengalami kerusakan, menjelaskan, tembok rumah kami pecah dan plafon atap rumah jebol, pernah tembok rumah saya diperbaiki dengan cara diplester, tapi ternyata retak lagi, dan belum diperbaiki lagi, dari pihak kecamatan memang sudah ada yang datang, tapi pembangunan ruko masih terus dilanjutkan dan belum ada kompensasi kerugian yang diberikan kepada kami yang terkena dampak akibat adanya pembangunan ruko.
Saat dikonfirmasi awak media pada hari Selasa ( 30/5/2023 ) pukul 15.00 WIB , terkait adanya pembangunan ruko 4 lantai dikelurahan Gembor, Kasie Trantib Kecamatan Periuk, Hari HS, mengatakan, " sudah banyak media yang datang ke saya, jadi sebenarnya saya sudah cape menjelaskan tentang pembangunan ruko tersebut, saya sudah katakan kepada media, bahwa pihak kecamatan Periuk tidak pernah memberikan ijin untuk pembangunan ruko itu dan kami juga tidak ada wewenang untuk mengambil tindakan dan memang kami ditingkat kecamatan tidak punya wewenang untuk itu dan juga saya baru menjabat Kasie Trantib baru sekitar 2 bulan, jadi sebelum saya menjabat Kasie Trantib dikecamatan Periuk, memang bangunan itu sudah ada, kalau kami punya kewenangan, mungkin kami sudah ambil tindakan atau memberhentikan pembangunan ruko tersebut sampai ijinnya keluar, tapi kalau tidak ada wewenang, lalu kami mengambil tindakan, jelas kami salah dan kami pasti akan dituntut dan wewenang terkait pembangunan ruko itu, ada ditingkat kota, jadi awak media tanya saja ke tingkat kota ", ujar Hari.
Saat ditanya dugaan adanya backing dalam pembangunan ruko tersebut, Kasie Trantib mengatakan, " dugaan adanya bakcing dalam pembangunan ruko tersebut, memang dugaan itu saya kira ada, untuk itu, biar lebih jelas, tanya saja ke tingkat kota, ", kata Kasie Trantib Kecamatan Periuk.
Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, pada Rabu (31/5/2023) Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, belum memberikan tanggapan terkait bangunan 4 lantai diperumahan Garden City.
( MS/Heru )