Pedagang Kaki Lima Ditindak, Bangunan Mewah Diduga Tanpa PBG Terkesan Dibiarkan
TANGERANG.BERANDAINDONESIA7.my.id - Surat Keterangan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), wajib dimiliki oleh siapapun yang ingin membangun bangunan baru , mengubah sampai merawat bangunan . Dimana penggantian nama Ijin membangun ini terdapat dalam Undang Undang Cipta Kerja yang mencabut ketentuan lama dan menjadi tidak berlaku Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung .
Namun terasa ironis, di Kota Tangerang, Undang Undang tersebut seakan kurang terealisasikan dengan baik. Dari hasil penelusuran awak media, banyak bangunan yang diduga berdiri tanpa PBG , seperti yang terjadi di Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Periuk. Ironisnya sampai sejauh ini belum terdengar adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang melalui Satuan Tugas Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP ).
Diwilayah kecamatan Periuk, Kota Tangerang, awak media pernah pula menemukan adanya dugaan yang sama. Melalui WhatsApp, awak media pernah mencoba menghubungi Wawan Fauzi, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, untuk konfirmasi, namun yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan , bahkan yang bersangkutan sengaja memperlihatkan sikap tidak kooperatif kepada awak media.
Hal tersebut di rasakan oleh M. Soleh, awak media yang juga sebagai Kabid Humas DPC Media Center Indonesia ( MCI ) Kota Tangerang. Menurut M . Soleh, seharusnya para pemangku kebijakan kooperatif kepada awak media yang ingin meminta keterangan atau tanggapan untuk keseimbangan berita yang akan ditayangkannya.
" Seharusnya Kepala Satpol PP Kota Tangerang , kooperatif kepada awak media, apa susahnya sih memberikan keterangan atau tanggapan kepada awak media dan wajar bila kami menduga adanya keterlibatan Kasatpol PP dalam hal tersebut, dan merupakan hal wajar adanya dugaan itu, bisa jadi bangunan tanpa PBG sengaja tidak ditindak karena diduga pihak Satpol PP sudah mendapatkan pengkondisian dari mereka yang mendirikan bangunan mewah tanpa PBG ", kata M Soleh, yang juga seorang pemerhati lingkungan di Kota Tangerang.
" Pemkot Tangerang jangan hanya berani menindak rakyat kecil , yakni, pedagang kaki lima yang di tindak garang , tetapi menghadapi para pengusaha, Pemkot Tangerang seakan diam terkesan tidak berdaya, apakah ini yang disebut keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia , khususnya bagi masyarakat Kota Tangerang, hukum, Undang Undang ataupun peraturan harus diberlakukan sama, jangan tebang pilih ", harap M. Soleh yang dijumpai dikediamannya, pada Kamis (22/6/2023).
( Heru/Mando )