Pembayaran Pesangon Selalu Tertunda, Mantan Karyawan PT KSI Sampaikan Keluhan Kepada Awak Media
Tangerang. Beranda Indonesia7. Perselisihan ketenagakerjaan antara mantan karyawan dengan pihak perusahaan yang berkaitan dengan uang pesangon, kembali terjadi di Kabupaten Tangerang, yakni antara mantan karyawan PT KSI yang telah bekerja sejak tahun 2012 dengan pihak perusahaan, yang di duga pembayaran pesangonnya selalu di tunda dan belum juga dibayarkan oleh PT KSI sampai saat ini.
Ketika di jumpai oleh awak media di depan PT KSI di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, pada Kamis siang ( 10/10/2024 ), seorang mantan karyawan PT KSI, menjelaskan, " nama saya Dony Nopianto, saya masuk kerja di PT KSI bagian mesin press di ruang A pada tanggal 14 November 2012 dan keluar kerja pada tanggal 21 Agustus 2024 dan saya telah diberhentikan atau di PHK oleh PT KSI, hak - hak saya sebagai karyawan yang telah di PHK oleh perusahaan, belum dipenuhi dan belum ada kejelasan tentang pembayaran pesangon saya sampai sekarang ", ungkap Dony Nopianto.
Saat di tanya awak media, apa statusnya saat bekerja di PT KSI, apakah kontrak atau karyawan tetap, Dony Nopianto mengatakan, " kalau di sini tidak ada karyawan kontrak atau karyawan tetap, kalau gaji, disini sudah UMR ", ucap Dony.
Saat di tanya, sudah adakah pertemuan, kapan uang pesangon akan di bayarkan oleh PT KSI, Dony mengatakan, " itu awal saya ketemu sama Manager atau sama Lawyer perusahaan, Pak Marsel itu pada tanggal 21 Agustus 2024, mereka bilang uang pesangon saya akan cair selama 14 hari kerja, sejak tanggal 21 Agustus 2024 itu, tapi kenyataannya sampai sekarang, belum cair juga sampai bulan Oktober ini, alasan perusahaan, pak Marsel itu, menunggu dari Direksi, yang ada beberapa orang belum tandatangan, dan sampai sekarang belum ada kejelasan juga ", ujar Dony.
" Karena belum ada pembayaran pesangon saya dari PT KSI, saya selalu update dan pertanyakan biar bisa cepat cair, biar cepat di bayarkan hak - hak saya oleh PT KSI, padahal mediasi sudah 2 kali, itu di janjiin 1 atau 2 hari sampai 1 minggu lamanya, tapi jawabannya sama saja, untuk nominal pesangon awal itu Rp 50 sekian juta, dan belum lama ini saya di telepon oleh pak Marsel itu, akan di transfer hanya Rp 25.000.000,- cuma saya menolak, saya akan mengikuti peraturan yang pertama saya tandatangani, saat saya di PHK dapatnya berapa puluh juta sekian, saya ikuti yang pertama. Memang saat akan di PHK, saya sudah di panggil dan sudah di SP3, mungkin dari absensi, tapi saya juga kurang tahu, saya juga sudah bertemu dengan pak Budi, Manager PT KSI, ya disitulah kita langsung negosiasi dan di PHK dan pada saat itu juga sudah ada bahasa nominal, tapi malah sekarang ada perubahan nominal dan tidak ada alasan kenapa ada perubahan, cuma dia bilang itu akan di transfer Rp 25.000.000,- ( dua puluh lima juta ) hari ini juga ( hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 ) tapi saya menolak, saya tetap akan ikuti hasil dari pertemuan yang pertama, saya meminta 55 juta sekian, itu yang saya minta kepada pihak perusahaan, dan hari ini tadi ada komunikasi lagi dengan pak Marsel melalui WhatsApp, jadi saya berharap semoga cepat di bayar hak saya, sesuai nominal tanpa ada negosiasi lagi ", pungkas Dony.
( red )
